Pertama: Enam Argumen Pendukung Gagasan bahwa “Syariat Datang untuk Mewujudkan Kemashlahatan dan Mencegah Kerusakan”

  1. Pembagian Kemashlahatan ke dalam Tingkatan:
  • Dharuriyyah: Seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

  • Dharuriyyah Ghairu Ashliyyah: Misalnya, pelarangan konsumsi minuman keras dalam jumlah kecil.

  • Hajiyyah Ashliyyah: Seperti pernikahan anak perempuan di bawah umur oleh wali.

  • Hajiyyah Ghairu Ashliyyah: Seperti memperhatikan kesetaraan (kafa’ah) dalam pernikahan.

  • Tahsiniyyah: Seperti pencabutan hak budak untuk menjadi saksi.

Mereka menyimpulkan bahwa kemashlahatan ini adalah ‘illah (sebab syar’i) bagi seluruh hukum syariat.

  1. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis:
  • Firman Allah: “وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ” (QS. Al-Anbiya: 107).

  • Firman Allah: “وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ” (QS. Al-A‘raf: 156).

  • Hadis: “لا ضرر ولا ضرار” (HR. Ibnu Majah dan lainnya).

  1. Klaim Ijma’ (Konsensus):
  • Mereka mengklaim bahwa para fuqaha sepakat bahwa hukum-hukum Allah tidak pernah lepas dari hikmah dan tujuan.
  1. Pembacaan Umum terhadap Syariat:
  • Mereka menyimpulkan melalui pengamatan umum bahwa seluruh rincian syariat berputar pada mewujudkan kemashlahatan dan mencegah kerusakan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.
  1. Pendapat bahwa Asal dalam Tradisi adalah Memperhatikan Makna (الأصل في العادات الالتفات إلى المعاني):
  • Mereka berpendapat bahwa urusan muamalat berputar mengikuti kemashlahatan, baik adanya maupun tidak adanya, dengan mengutip ayat: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ (Dan dalam qishas itu terdapat kehidupan bagimu) (QS. Al-Baqarah: 179).
  1. Menjadikan Kemashlahatan sebagai Dalil saat Tidak Ada Nash:
  • Jika tidak ada nash syar’i, hukum dapat dibangun berdasarkan kemashlahatan jika hal itu ditunjukkan oleh pembacaab umum atau akal yang tercerahkan oleh syariat.

Kedua: Bantahan Metodologis oleh Al-‘Allamah Taqiyyuddin an-Nabhani terhadap Enam Argumen Tersebut

  1. Ketidakvalidan Kemashlahatan sebagai ‘Illah dari Sudut Akal:

Bahwa Allah adalah Maha Bijaksana atau Maha Adil tidak cukup untuk membuktikan bahwa kemashlahatan adalah ‘illah dalam pensyariatan, karena:

  • Pembahasan ini termasuk ranah ilmu kalam, bukan ushul fikih.

  • Keimanan kepada keadilan Allah tidak menghasilkan ‘illah syar’i untuk hukum-hukum.

  • ‘Illah syar’i harus diambil dari nash syar’i, bukan dari sifat-sifat Allah.

  1. Ketidakvalidan Dalil dari Ayat dan Hadis:
  • Ayat-ayat yang dikutip menunjukkan tujuan (hasil setelah penerapan), bukan ‘illah (sebab yang mendorong pensyariatan).

  • Perbedaan mendasar antara ‘illah dan tujuan: (1) Tujuan tercapai setelah penerapan hukum, dan (2) ‘Illah mendahului pensyariatan dan selalu menyertainya.

  • Contoh:

Ayat “Dan Kami tidak mengutusmu melainkan sebagai rahmat” menunjukkan rahmat sebagai tujuan, bukan ‘illah.

Hadis “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan” menunjukkan peniadaan bahaya, bukan penetapan kemashlahatan sebagai ‘illah.

  • Tidak ada bentuk frasa (shighah) ‘illah yang jelas dalam nash-nash ini (misalnya: “لكي”، “لأجل”، “بسبب”، dll.).
  1. Ketidakvalidan Klaim Ijma’:
  • Ijma’ yang sah hanya ijma’ para shahabat.

  • Klaim ijma’ tentang “hikmah” tidak berarti bahwa hikmah itu adalah ‘illah dalam pengertian ushul fikih.

  1. Pembedaan antara Natijah (Hasil) dan ‘Illah:
  • Mewujudkan kemashlahatan dan mencegah kerusakan adalah hasil dari penerapan syariat, bukan dorongan atau ‘illah pensyariatan.

  • ‘Illah syar’i adalah makna yang disebutkan oleh nash sebagai penunjuk ‘illah (misalnya: “كي لا يكون دولة” dalam QS. Al-Baqarah: 282).

  1. Ketidakvalidan Pembacaan Umum:
  • Syariat mengandung hukum-hukum yang memiliki ‘illah dan hukum-hukum yang tidak memiliki ‘illah.

  • ‘Illah yang disebutkan dalam nash tidak selalu berkaitan dengan kemashlahatan atau kerusakan, melainkan memiliki makna khusus (misalnya: الإلهاء عن الجمعة, atau الكفر مانع من الإرث).

  • Menyifatinya sebagai kemashlahatan hanyalah penilaian manusia dari perspektif seorang Muslim, bukan dalil syar’i dari nash.

  1. Kritik terhadap Pembangunan Hukum berdasarkan Kemashlahatan yang Tidak Disebutkan dalam Nash:
  • Menjadikan kemashlahatan yang tidak disebutkan dalam nash sebagai dalil akan mengarah pada otoritas akal dalam pensyariatan, yang bertentangan dengan prinsip bahwa dalil hanya terbatas pada nash.

  • Akal tidak boleh menjadi sumber penentuan ‘illah syar’i atau pembangunan hukum ketika nash tidak ada.

  1. Bantahan terhadap Pembagian Kemashlahatan (Dharuriyyat, Hajiyyat, Tahsiniyyat):
  • Pembagian ini tidak ditetapkan secara syar’i:

  • “Dharuriyyat yang Lima” tidak bersifat eksklusif, karena ada tujuan lain yang juga penting (seperti menjaga negara atau keamanan).

  • Bahkan kebutuhan primer ini dipahami berbeda-beda menurut sudut pandang, misalnya umat Nasrani tidak menganggap khamr merusak akal.

  1. Perbedaan antara ‘Illah Syar’i dan Kemashlahatan:
  • ‘Illah: Diambil dari nash dan memiliki shighah penunjuk ‘illah.

  • Kemashlahatan: Hanya deskripsi kenyataan, yang mungkin ada atau tidak, dan tidak memengaruhi hukum.

  • Contoh: Dalam jual beli kurma basah dengan kurma kering, ‘illah-nya adalah “penyusutan saat kering,” bukan “kerugian finansial.”

  1. Larangan Mengikuti Hasil dalam Istinbath (Penetapan Hukum):
  • Apa yang dihasilkan dari penerapan hukum bukan bagian dari hukum itu sendiri, juga bukan ‘illah-nya.

  • Penerapan hukum mungkin menghasilkan kemashlahatan atau tidak, tetapi itu tidak masuk dalam bangunan hukum, dalilnya, atau ‘illah-nya.

Kesimpulan Pemikiran menurut Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani

(1) Yang Dapat Diterima:

  • Syariat menghasilkan natijah yang terpuji (mewujudkan kemashlahatan dan mencegah kemafsadatan).

  • ‘Illah syar’i adalah apa yang disebutkan oleh syariat atau ditunjukkan oleh dalil yang mengindikasikan ‘illah.

  • Pemahaman nash harus mengikuti makna syar’i, bukan kemashlahatan yang dirasakan.

(2) Yang Ditolak:

  • Bahwa kemashlahatan (dalam pengertian akal atau kenyataan) adalah ‘illah syar’i, yaitu motif pensyariatan.

  • Bahwa hukum dibangun berdasarkan kemashlahatan yang diambil tanpa nash yang menunjukkannya.

  • Bahwa hasil adalah bagian dari struktur hukum, dalilnya, atau ‘illah-nya.

[Syaikh Abu Malik ثائر سلامة]

Dibahasakan-ulang oleh YRT